Nekat Perkosa Wanita Baru Kenal, Satpam Ditangkap Polisi

    Nekat Perkosa Wanita Baru Kenal, Satpam Ditangkap Polisi
    Polres Semarang Polda Jateng Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan

    SEMARANG - Nekat Perkosa Wanita Baru Kenal, Satpam Ditangkap Polisi orang Satpam nekat setubuhi wanita yang baru kenal di vila bandungan kabupaten semarang dan terancam penjara sembilan tahun.

    Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan awal mulanya Sdr. Y menemui pelaku GVY di Pos Satpam yang sedang bertugas kemudian mengajak untuk iuran membeli minuman keras.

    Mereka lalu membeli minuman keras dan menikmatinya di pos satpam. Setengah jam kemudian korban DP warga Ungaran Barat Kabupaten Semarang, yang merupakan teman Y datang, dan ikut minum minuman keras tersebut. 

    Korban lalu meminta agar pesta minuman keras tersebut dilanjutkan di kamar villa, namun Y tidak mau. Setelah itu, pelaku meminta Y untuk mengantar korban pulang, namun ditolak dengan alasan ingin istirahat dulu.

    "Setelah itu pelaku menghubungi penjaga villa untuk meminjam satu kamar yang beralasan untuk digunakan solat dan diperbolehkan" ujar kapolres saat konferensi pers selasa (7/9/2021).

    "Setelah mendapatkan kamar berempat bergegas mendatangi kamar di villa tersebut kemudian memesan seafood untuk dimakan di kamar melalui aplikasi ojek online, " katanya. 

    Tak berapa lama, peserta pesta miras tersebut membersihkan lokasi dan membuang sampah namun tidak kembali dan tersisa pelaku dan korban di dalam kamar tersebut.

    "Saat berdua itu, dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Lalu korban yang tersadar, menanyakan temannya yang ternyata sudah pergi. Lalu korban mengenakan pakaian dan meninggalkan villa tersebut, " jelas Kapolres. 

    Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan pelaku dan korban tidak saling kenal dan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan nafsu dan mabuk berat. Sumber Humas Polres Semarang Polda Jateng.

    (Editor JIS: AGUNG)

    Semarang Jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Edarkan dan Gunakan Barang Haram,...

    Artikel Berikutnya

    Dampak Luapan Air Rawa Pening, Babinsa Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

    Ikuti Kami