SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah Periode II Tahun 2021di Griya Persada Bandungan, Rabu (15/09/2021).
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini. Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, Peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM yang diantaranya melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan tidak pidana di Indonesia, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dimana salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi.
"Kemenkumham akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi sehingga ke depan pemilik korporasi dapat segera melaporkan pemilik manfaat melalui aplikasi AHU online guna menjamin keterbukaan informasi, Untuk itu diharapkan setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih", ungkap Kakanwil jateng.
Notaris dan korporasi sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkumham Jateng memiliki potensi bersinggungan secara tidak langsung terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme.
Lebih lanjut, Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab, memanfaatkan notaris dan korporasi melakukan praktek ilegal mereka, Disinilah kemudian dituntut peran aktif notaris dan korporasi untuk mendeteksi adanya kemungkinan itu dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Kegiatan sendiri dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muhzar.
Memberikan sambutan, Dirjen AHU menyampaikan, untuk memberikan jaminan bahwa investor dilindungi Indonesia harus menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
"Karena dunia mengikuti standar, jadi kalau kita mau "main" di tataran global maka kita harus ikut standar dunia ini, " jelasnya
lebih luas, Cahyo mengungkapkan, negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.
"Negara-negara harus memastikan bahwa ada informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan manfaat dan kendali badan hukum yang dapat diperoleh atau diakses secara tepat waktu oleh otoritas yang berwenang, " tegasnya
"Secara khusus, negara-negara yang memiliki badan hukum yang dapat menerbitkan saham atas unjuk atau waran saham atas unjuk, atau yang mengizinkan pemegang saham calon atau direktur calon, harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan teroris. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi akses ke informasi kepemilikan manfaat dan pengendalian oleh lembaga keuangan dan DNFBP (PBJ) yang melaksanakan persyaratan yang ditetapkan dalam Rekomendasi 10 dan 22, " sambungnya menguraikan
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel secara virtual dengan mengundang 2 (dua) narasumber yaitu Winanato Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Andhesthi Rarasati dari PPATK.
Turut hadir pada pembukaan di Kantor Wilayah Sesditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Kadiv Administrasi Jusman, Kadiv Yankumham Bambang Setyabudi, Plt. Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto beserta Direktur TI Ditjen AHU Sri Yuliani, Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto, dan Ketua Pengwil INI Jateng Widhi Handoko.(JiS: N.SoN/***)