SEMARANG - Seorang ayah berinisial AC (39) tega membunuh dan membunuh anak kandungnya sendiri karena emosi terhadap sang istri yang sering pergi tidak jelas serta tidak menurut mereka.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K, M.H menjelaskan aksi kekerasan dan pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakannya Perum Alam Indah desa Doplang, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang.
"Awal Kronologisnya pelapor mengatakan kepada tersangka mau pergi untuk menagih uang ke daerah karangjati bergas, sebelum berangkat tersangka memenyarankan untuk menagih uang pada keesokan harinya namun pelapor tidak mau", ujar Kapolres Semarang pada saat Konferensi Pers. Senin pagi (16/08/2021).
Pada saat itu tersangka juga menyuruh anaknya untuk makan telur asin korban mau, merasa jengkel kemudian tersangka membopong ke kamar tidur dan mengayunkan korban ke atas sebanyak 3 (tiga) kali, pada ayunan pertama dan kedua masing-masing menangkap korban, pada ayunan ketiga tersangka melepaskan ayunan korban hingga jatuh ke kasur dan terpental di lantai", Lanjutnya.
Dalam pemeriksaan dan penyidikan dari Sat Reskrim Polres Semarang, pengakuan dari tersangka korban terpental di lantai dengan posisi tengkurap dengan terlebih dulu yang menyentuh lantai, selanjutnya mengangkat korban dan mulut korban sudah mengeluarkan darah dan kejang sambil mata melotot.
Dengan keadaan tersebut membuat panik kemudian mengelap darah dengan bantal dan menidurkan di kasur kemudian menghindari menangis dari korban dan mendengar orang lain mencekik korban hingga sesak nafas dan meninggal dunia.
"Dengan adanya laporan polisi dari pelapor, kami menerapkan tindakan terhadap pelaku dan akan kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Tiga miliar Rupiah", Tutup Kapolres Semarang.(*)
(Editor JIS: AGUNG)